Selasa, 04 Desember 2012

12 Ketetapan MPR pada Masa Habibie

28 Sep
Adapun focus pembenahan sektor hokum dan perundang-undangan ini mengacu pada 12 ketetapan yang dibagi dalam tiga bagian besar, yaitu:
    -  Bagian ketetapan yang terdiri dari enam ketetapan MPR baru, yaitu :
  1. Tap. MPR No. X/MPR/1998, yang berisi mengenai pokok-pokok pelaksanaan reformasi pembangunan Indonesia, sebagai karangka dasar untuk menyelamatkan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara Indonesia.
  2. Tap. MPR No. XI/MPR/1998, yang berisi pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari unsure korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Tap. MPR No. XIII/MPR/1998, yang berisi mengenai pembatasan masa tugas presiden dan wakil presiden republik Indonesia.
  4. Tap. MPR No. XV/MPR/1998, yang berisi proses penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  5. Tap. MPR No. XVI/MPR/1998, yang berisi tentang kehidupan politik ekonomi dalam rangka melanggengkan konsep demokrasi ekonomi.
  6. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998, yang berisi mengenaipenegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
    -  Bagian ketetapan yang terdiri dari dua ketetapan yang mengubah dan menambah ketetapan yang lama, yaitu :
  1. Tap. MPR No. VII/MPR/1998, yang berisi mengenai perubahan dan penambah terhadap Tap. MPR No. I/MPR/1983 yang membahas mengenai peraturan tata-tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Tap. MPR No. XIV/MPR/1998, ketetapan ini mengubah dan menambahkan Tap. MPR No. III/MPR/1998 yang membahas mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum.
- Bagian yang berisi empat ketetapan yang bersifat mencabut ketetapan-ketetapan MPR terdahulu, yaitu :
  1. Tap. MPR No. IX/MPR/1998, Ketetapan ini mencabut Tap. No. II/MPR/1998 yang membahas mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
  2. Tap. MPR No. XII/MPR/1998, Ketetapan ini mencabut Tap. MPR No. V/MPR/1998 yang membahas tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada presiden selaku Mandataris MPR untuk menyukseskan dan mengamankan pembangunan nasional sebagai wujud pengamalan pancasila.
  3. Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, Ketetapan ini mencabut Tap. MPR No. 11/MPR/1978, yang berisi tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4 atau Ekaprasetia Pancakarsa). Selain itu, ketetapan ini juga menetapkan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
  4. Tap No.VII/MPR/1998, ketetapan ini berisi tentang pencabutan Tap IV/MPR/1983 tentang referendum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar